SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Uji Riksa Alat Berat– Pemeriksaan, Pengujian & Sertifikasi Alat berat atau Pesawat Angkat dan Angkut merupakan peralatan yang ada dalam sebuah perusahaan untuk mendukung proses industri, khususnya untuk memindah barang yang berukuran besar dan berat. PAA, Pesawat Angkat dan Angkut adalah peralatan teknik yang beresiko tinggi ketika digunakan. Kalau tidak hati-hati dan ada kesalahan pada PAA maka dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna dan orang sekitar. Harus ditangani secara benar, baik, dan mengikuti aturan.

Maksud dan Tujuan Riksa Uji Alat Berat

  1. Memenuhi kewajiban peraturan perundangan yang ada
  2. Mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan kerja. Untuk mencapai zero accident.
  3. Menguji kelayakan dari Pesawat Angkat Angkut
  4. Membuktikan kestabilan di dalam operasi
  5. Memeriksa sekaligus menguji kekuatan dari konstruksi / Integritas Struktur
  6. Memperoleh ijin pemakaian / sertifikat / re-Sertifikasi (Berkala)
  7. Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan & Masyarakat di lokasi sekitar tempat kerja

Dasar Hukum SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA)

Dasar Hukum SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut

Riksa uji pesawat angkat angkut ini juga memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pengusaha. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 1 Tahun 1970, mengenai Keselamatan Kerja. Peraturan pelaksanaan ada di Permen Nomor 4/MEN/85, mengenai Pesawat Angkat Angkut, dengan contoh di atas.

Perusahaan wajib memiliki ahli K3 supaya dapat proses pelaksanaan K3 tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana di tempat kerja. Supaya perusahaan dapat memenuhi kebutuhan operasional agar efisiensi dan produktivitas bisa tercapai, sehingga daya saing perusahaan terhadap kompetitor bisa meningkat, maka Pelatihan Ahli K3 PAA harus dirancang.

 

Dasar hukum selengkapnya untuk SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA)

  1. Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87);
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja (pasal 2, 3, 4 dan 5);
  3. Permenaker No.Per.08/Men/2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut;
  4. Kepmenaker No. 452/MEN/1996 tentang Pesawat Angkat dan Angkut Jenis Rental
  5. Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Konsultasi SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA)

Dapatkan bantuan untuk proses sertifikasi alat lebih cepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku

Berhati-hatilah dengan pihak yang menawarkan jasa murah, karena bisa jadi palsu


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut Melalui Jasa Smk3pedia.com?

Secara umum proses SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Alat apa saja yang harus memiliki SIA/Surat Ijin Alat?

Berikut beberapa jenis pesawat angkat angkut yang dilakukan riksa uji dan untuk selanjutnya dkeluarkan SIA/Surat Ijin Alat

  • Forklift
  • Bulldozer
  • Excavator
  • Wheel Loader
  • Farm Tractor
  • Motor Grader, etc
  • Mobil Crane
  • Truck Crane
  • Hoist Crane
  • OverHead Crane
  • Gantry Crane
  • Gondola
  • Jib Crane
  • Tower Crane
  • dll

Contoh SIA/Surat Ijin Alat

Berikut Adalah Contoh SIA/Surat Ijin Alat

SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA)

Contoh Lampiran SIA/Surat Ijin Alat

SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) SIA (Surat Ijin Alat) dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA)

Frequently Asked Questions

Masa berlakunya adalah 5 tahun sejak di terbitkan. Jika sudah dalam jangka waktu 5 tahun, maka SIO kemenaker dapat di perpanjang kembali ke lembaga yang mengurus sertifikasi tersebut. Dalam pengurusan Surat Izin Operator Kemenaker yang di dapatkan adalah SIO, Sertifikat dan Buku Kerja. Buku kerja sendiri berguna untuk merekap pekerjaan yang dilakukan oleh operator selama menggunakan alat berat pesawat angkat dan angkut.
Surat ijin operator ini memiliki masa berlaku yang harus di perpanjang,seperti contoh SIO Operator Forklift memiliki masa berlaku 5 Tahun,jadi setiap 5 tahun sekali anda di haruskan melakukan perpanjangan.Untuk perpanjangan, bisa menghubungi website Ijinalat.com, nanti akan dibantu dengan mudah.
  1. Photo Berwarna ukuran 4×6
  2. File Ijazah Pendidikan Akhir
  3. File KTP
  4. File Surat Keterangan Pengantar Perusahaan
  5. File Surat Pernyataan Personel
Proses SIO ini hanya makan waktu 2-3 minggu saja setelah dokumen lengkap.
  • Photo Berwarna ukuran 4×6
  • File Ijazah Pendidikan Akhir
  • File KTP
  • File Surat Keterangan Pengantar Perusahaan
  • File Surat Pernyataan Personel
  • Surat Mutasi dari Perusahaan
Untuk waktu yang di butuhkan dalam pengurusan Surat ijin Operator ini kurang lebih paling lama 2 – 3 Bulan,saran kami supaya tidak terlewat agar anda mengurus perpanjangan ini dari jauh-jauh hari sebelum tanggal masa berlaku selesai. Untuk Info Detail mengenai Cara Perpanjang SIO,Silahkan Hubungi Tim marketing kami
Operator Excavator, Operator Forklift, Operator Crane, Operator Hoist, Operator Loader, Operator Dump Truck, Operator Gondola, Operator Rigger/Juru Ikat, Dan beberapa operator alat berat lainnya