SMK3 Kemnaker

SMK3 adalah Singkatan Dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. => Download

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian resiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum.

Mengapa Perusahaan Wajib Menerapkan SMK3?

Telah diatur didalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban penerapan SMK3 berlaku bagi perusahaan yang:
1. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
2. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja atau berpotensi terjadi kecelakaan kerja yang tinggi akan diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kebijakan itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April 2012.

Dengan dikeluarkannya PP ini, semua perusahaan wajib melaksanakan SMK3, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Jumat (25/5).

Apa Saja Syarat SMK3?
  1. Legalitas perusahaan lengkap dan masih berlaku
  2. SKP2K3 dari disnaker setempat (dibuatkan draftnya sama kita)
  3. Stempel perusahaan asli
  4. Tanda tangan direktur atau HRD
  5. BPJS ketenagakerjaan perusahaan
  6. Struktur organisasi
  7. ISO 3 standard
  8. Kop surat
  9. Cover project
  10. Ahli K3 umum
  11. Ahli damkar
  12. Ahli P3K
  13. Medical check up karyawan minimal 1 org
Bagaimana menyusun dokumen SMK3 Kontraktor?

Dokumen SMK3 yang dibutuhkan adalah dokumen K3 sesuai dengan standar SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018. Terlampir kami berikan panduan cara menyusun dokumen SMK3M Kontraktor.

Apa yang bisa kami bantu untuk Perusahaan Anda?

Kami bantu perusahaan Anda untuk menyediakan semua dokumen SMK3 sesuai standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018; kami berikan penjelasan pada setiap dokumennya dengan menyesuaikan ruang lingkup Perusahaan Anda; kami dampingi Perusahaan Anda dalam hal menjawab semua kuisioner/pertanyaan SMK3 dari klien Anda. kami berikan jaminan nilai maksimal untuk mencapai predikat/mendapatkan sertifikat SMK3 dari klien Anda.

What we believe

Organisasi/Perusahaan yang telah mempunyai Sertifikat SMK3, akan sangat besar peluangnya mendapatkan tender/project. Dan sudah pasti dalam melakukan kegiatan project target nihil kecelakaan akan tercapai sehingga tidak menambah cost/pengeluaran tak terduga akibat kejadian-kejadian kecelakaan kerja.

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat SMK3, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami.

Ruang Lingkup Konsultan SMK3 Kemnaker

  • Pembuatan Manual Mutu SMK3
    Manual Mutu SMK3 merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kami akan membantu anda menyusun dokumen tersebut.
  • Pembuatan 29 Prosedur Kerja
    Didalam Kriteria SMK3, terdapat 29 prosedur kerja yang harus disiapkan dan diimplementasikan oleh perusahaan kami bantu anda menyiapkan prosedur – prosedur ini.
  • Pembuatan 14 Instruksi Kerja dan Form – Form Terkait
    14 instruksi kerja terdapat dalam kriteria SMK3. Kami bantu anda menyiapkan prosedur – prosedur ini termasuk implementasinya ke dalam form – form kerja.
  • Pelatihan dan Bimbingan Penerapan SMK3
    Sebelum menerapkan SMK3 dengan maksimal, kami akan memberikan bimbingan berupa pelatihan pemahaman terkait penerapan SMK3 mulai dari nol.
  • Pelatihan dan Bimbingan Audit Internal
    untuk menilai sejauh mana penerapan SMK3 yang telah anda terapkan perlu dilakukan internal audit. Kami bimbing anda dalam melakukan internal audit ini dengan memberikan pelatihan terkait internal audit terlebih dahulu.
  • Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat
    Salah satu kriteria di SMK3 meminta perusahaan untuk melakukan simulasi keadaan tanggap darurat. Kami membantu anda melakukan pelatihan ini.
  • Pelatihan dan Simulasi P3K
    Kami membantu anda dalam melakukan pelatihan P3K di tempat kerja. Salah satu kriteria SMK3 meminta perusahaan untuk melakukan pelatihan ini.
  • Pelaksanaan Pre-audit SMK3 dari Auditor Bersertifikat
    Kami akan membantu anda melakukan pre-audit SMK3 untuk menilai sejauh mana penerapan SMK3 yang telah anda lakukan.
  • Rapat Tinjauan Manajemen
    Tinjauan Manajemen merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kriteria SMK3. Untuk itu kami membantu anda dalam melakukan Rapat Tinjauan Manajemen ini.
  • Pembuatan Rekaman
    Wujud dari implementasi penerapan SMK3 adalah tersedianya rekaman – rekaman penerapan SMK3 tersebut. Kami arahkan anda untuk mengisi rekaman tersebut.
  • Pendampingan Audit SMK3
    Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, kami dampingi anda pada saat dilakukannya audit SMK3 oleh Lembaga Audit SMK3 independen.
SMK3 BUMN Sistem Manajemen K3

Apa saja daftar Dokumen SMK3 yang bisa dibantu?

  • 1 MANUAL SISTEM MANAJEMEN K3

    • Kebijakan K3
    • Identifikasi Isu Internal dan Isu Eksternal Perusahaan
    • Identifikasi Pihak Yang Berkepentingan Termasuk Kebutuhan Harapan dan Persyaratannya
    • Pernyataan Komitmen Jajaran Manajemen
  • 2 PROSEDUR MANAJEMEN RESIKO

    • Tabel Indentifikasi Bahaya Dan Penilaian Risiko
    • Evaluasi Manajemen Risiko
    • Program Sistem Manajemen K3
    • Review Program Sistem Manajemen K3
>

PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3 yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Aktivitas sosial dan kerja saat pandemi atau musim wabah misalnya memiliki potensi bahaya, “potensi bahaya” adalah kondisi atau keadaan baik pada orang, peralatan, mesin, pesawat, instalasi, bahan, cara kerja, sifat kerja, proses produksi dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit akibat kerja.

Penerapan Sistem Manajemen dan Keselamatan Kerja - SMK3 diatur dalam PP 50 tahun 2012. PP 50 tahun 2012 berisi tentang Kebijakan nasional tentang SMK3 yang tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April 2012. PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja diundangkan Menkumkam Amir Syamsudin pada tanggal 12 April 2012 di Jakarta.

Image Description

Dapatkan Jasa Sertifikat SMK3 Kemnaker di Kota Berikut: